Tugas Pokok Bagian Inovasi dan Inkubasi


Inovasi

  1. Pengembangan Kekayaan Intelektual :
    • Layanan Informasi : Konsultasi, diseminasi pengetahuan dan kepedulian tentang HKI, Informasi data base HKI dan searching informasi HKI/Paten bagi peneliti
    • Mengembangkan kebijakan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya penciptaan kekayaan intelektual
  2. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual :
    • Proses permohonan perlindungan HKI
    • Menyiapkan sistem dan prosedur perlindungan kekayaan intelektual
    • Penegakan hak
  3. Implementasi dan Pengawasan Implementasi HKI :
    • Mengembangkan strategi implementasi HKI : Lisensi Usaha Start Up
    • Kerjasama implementasi HKI : Promosi, negosiasi, kontrak kerjasama, collecting royalty dan Licensee Relation Management

Inkubasi

  1. Menjalankan program innovative academy yang bekerjasama dengan koordinator riset, inovatif dan kewirausahaan di level Fakultas
  2. Membantu proses komersialisasi produk-produk penelitian di perguruan tinggi yaitu membangun usaha baru yang berasal dari hasil penelitian dan mendorong mahasiswa dan alumni untuk menjadi pelaku usaha.


Destri Sambara Sitorus, S.Pd., M.Pd.

Kepala Bagian Inovasi dan Inkubasi