Tugas Pokok Bagian Keamanan Data Fisik, Siber, dan Pengaduan

  1. Membantu Direktur Keamanan, Ketertiban dan Data Siber dalam penyusunan rencana kerja tahunan di Direktorat terutama yang terkait dengan bidang keamanan data siber dan fisik.
  2. Menyelenggarakan keamanan di lingkungan kampus yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
  3. Melakukan pengamanan terhadap kegiatan-kegiatan kampus, serta memastikan tidak ada gangguan keamanan di lingkungan kampus baik dari internal maupun external.
  4. Melaksanakan kegiatan untuk penumbuhan kesadaran civitas akademika terkait dengan keamanan data siber dan keamanan kampus.
  5. Membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan staf di bidang keamanan baik keamanan data siber maupun keamanan fisik.
  6. Melakukan monitoring dan pelaporan di bidang keamanan data siber dan keamanan fisik.
  7. Melakukan evaluasi sumber daya manusia di bidang keamanan data siber dan keamanan fisik.
  8. Melaksanakan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.


Rissal Efendi, S.Kom., M.Kom.

Kepala Bagian Keamanan Data Fisik, Siber, dan Pengaduan