Tugas Pokok Bagian Keamanan dan Ketertiban

  1. Membantu Direktur Keamanan, Ketertiban dan Data Siber dalam penyusunan rencana kerja tahunan di Direktorat terutama yang terkait dengan bidang ketertiban dan pengaduan.
  2. Menyelenggarakan ketertiban di lingkungan kampus yang meliputi ketertiban personel, ketertiban lingkungan kampus, ketertiban parkir, ketertiban lalu lintas kampus dan hal terkait lainnya.
  3. Merencanakan, menyusun dan operasionalisasi sistem informasi pengaduan di universitas.
  4. Melaksanakan kegiatan untuk penumbuhan kesadaran civitas akademika terkait dengan ketertiban di lingkungan kampus.
  5. Membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan staf di bidang ketertiban dan pengaduan.
  6. Melakukan monitoring dan pelaporan di bidang ketertiban dan pengaduan.
  7. Melakukan evaluasi sumber daya manusia di bidang ketertiban dan pengaduan.
  8. Melaksanakan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.


Daniel

Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban