Tugas Pokok Bagian Keamanan dan Ketertiban
- Membantu Direktur Keamanan, Ketertiban dan Data Siber dalam penyusunan rencana kerja tahunan di Direktorat terutama yang terkait dengan bidang ketertiban dan pengaduan.
- Menyelenggarakan ketertiban di lingkungan kampus yang meliputi ketertiban personel, ketertiban lingkungan kampus, ketertiban parkir, ketertiban lalu lintas kampus dan hal terkait lainnya.
- Merencanakan, menyusun dan operasionalisasi sistem informasi pengaduan di universitas.
- Melaksanakan kegiatan untuk penumbuhan kesadaran civitas akademika terkait dengan ketertiban di lingkungan kampus.
- Membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan staf di bidang ketertiban dan pengaduan.
- Melakukan monitoring dan pelaporan di bidang ketertiban dan pengaduan.
- Melakukan evaluasi sumber daya manusia di bidang ketertiban dan pengaduan.
- Melaksanakan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
Daniel
Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban