Tugas Pokok Bagian Pusat Studi Terpadu

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi pusat studi di lingkungan UKSW secara berkesinambungan.
  2. Menyusun pedoman pembentukan pusat studi di lingkungan UKSW.
  3. Menyusun indikator kinerja pusat studi yang terukur.
  4. Menyusun dan memutakhirkan pedoman pengusulan insentif bagi pusat studi di lingkungan UKSW.
  5. Melaksanakan sosialisasi pedoman pengusulan insentif bagi pusat studi di lingkungan UKSW.
  6. Menyusun bukti yang sahih tentang data dan dokumentasi aktivitas pusat studi di lingkungan UKSW.
  7. Mendiseminasikan hasil publikasi dan luaran pusat studi kepada para pemangku kepentingan.
  8. Menyusun program peningkatan kualitas output dan outcome pusat studi di lingkungan UKSW.
  9. Melakukan koordinasi dengan pusat studi tentang kegiatan yang akan dilakukan meliputi perancangan penelitian berkualitas, pengelolaan pusat studi, dan pengembangan luaran sesuai dengan bidang unggulan UKSW.
  10. Memfasilitasi peningkatan kapasitas pusat studi menuju standarisasi nasional maupun internasional.
  11. Melaksanakan tingkat layanan yang dapat memuaskan pusat studi.
  12. Melaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja pusat studi secara berkesinambungan.


Dr. Wilson M.A. Therik, SE, M.Si.

Kepala Bagian Jurnal, Luaran, dan Pusat Studi